BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 67, sebanyak 627 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung mendapatkan remisi. Ada pun remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Kepala Lapas Rajabasa Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung Maizar mengatakan, remisi yang diberikan kepada para narapidana ini jumlahnya berbeda-beda. Narapidana ada yang mendapat remisi satu bulan hingga enam bulan, sedangkan remisi bebas tidak ada.
"Untuk remisi ada 627 narapidana yang dapat remisi satu bulan ada empat orang, remisi dua bulan ada 35 orang, dan remisi tiga bulan ada 93 orang. Sedangkan yang remisi empat bulan ada 168 orang, remisi lima bulan ada 238 orang, dan remisi enam bulan ada 89 orang," kata Maizar, Selasa (17/8/2021).
Sedangkan untuk jumlah tindak pidana ini rinciannya ada 337 orang pidana umum dan narkotika ada 249 orang. "Ada juga satu orang yang mendapatkan remisi atas kasus tindak pidana korupsi, atas nama Hari Kurniawan kasus korupsi tenaga kesehatan karena ada justice collabolator," ujar Maizar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
324
Lampung Selatan
25551
Humaniora
3467
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia