KALIANDA (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kali ini, turut dirayakan sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan. Dalam Idulfitri tahun ini, setidaknya ada 352 narapidana yang mendapatkan remisi.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan Ferdi mengatakan, dari total 352 narapidana yang mendapat remisi ini ada tiga narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang dapat diberikan pemerintah untuk narapidana, diantaranya menyambut hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan.
"Sebanyak 352 napi di Lapas Kelas II A Kalianda yang mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Idulfitri. Sementara yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga narapidana," kata Ferdi kepada Lampungpro.co, Kamis (13/5/2021).
Untuk mendapatkan remisi ini bukanlah hal muda, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi, terlebih remisi itu didapat langsung bebas. "Kriteria napi yang mendapat remisi ini, sudah menjalankan sekurangnya enam bulan masa pidana, beragama islam, dan berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir," ujar Ferdi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia