Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Korupsi Dana Hibah Tilawatil Quran Rp584 Juta, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 31-Jan-2025

Febri 127

Share

Sekda Pringsewu Saat Dijebloskan ke Penjara | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun Anggaran 2022, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, Heri Iswahyudi diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Dari hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, ditemukan dugaan peran aktif tersangka dalam menyalahgunakan kewenangannya di kedua jabatan tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Heri Iswahyudi langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Kota Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Saat korupsi terjadi, Heri menjadi Ketua LPTQ. Lewat jabatannya itu, dia dianggap berperan aktif dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022 itu.

Sebelumnya penyidik Kejari Pringsewu sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.

Mereka ialah Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.

Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.

Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.

Para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.

Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

363


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved