PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun Anggaran 2022, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (30/1/2025).
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, Heri Iswahyudi diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Dari hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, ditemukan dugaan peran aktif tersangka dalam menyalahgunakan kewenangannya di kedua jabatan tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Heri Iswahyudi langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Kota Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat korupsi terjadi, Heri menjadi Ketua LPTQ. Lewat jabatannya itu, dia dianggap berperan aktif dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022 itu.
Sebelumnya penyidik Kejari Pringsewu sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.
Mereka ialah Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
363
Bandar Lampung
9031
Lampung Selatan
2236
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia