Ada pun tujuan persekongkolan tersebut, agar perusahaan yang telah diamankannya, dapat memenangkan dan mengerjakan proyek pekerjaan tersebut, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Setelah diketahui sebagai tersangka, Subandi selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
#Dengan ditetapkannya Subandi sebagai tersangka, maka Kejati Lampung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
471
Lampung Selatan
2261
Lampung Timur
1240
Lampung Timur
514
227
17-Jun-2025
214
17-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia