Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Rp3,8 Miliar Bareng Dawam, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 16-Jun-2025

Febri 1240

Share

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandi Saat Jadi Tersangka Korupsi | Lampungpro.co

Ada pun tujuan persekongkolan tersebut, agar perusahaan yang telah diamankannya, dapat memenangkan dan mengerjakan proyek pekerjaan tersebut, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

SEBELUMNYA : Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp3,8 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur Dawam dan Tiga Rekanan ini Jadi Tersangka

Setelah diketahui sebagai tersangka, Subandi selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

#

Dengan ditetapkannya Subandi sebagai tersangka, maka Kejati Lampung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

471


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved