Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ilegal, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Sukarame Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Feb-2020

Heflan Rekanza 1678

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa surat izin berbahan besi warna krom dengan gagang kayu bersama coklat atas nama Sugianto alias Anto, yang berisi 5 buah amunisi peluru, Selasa (4/2/2020) sekitar Pukul 00.50 WIB.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Allagan mengatakan, pengungkapan kepemilikan Senpi tanpa izin ini berawal dari informasi masyarakat di sekitaran Sukarame, Bandar Lampung, terdapat warga yang meresahkan. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame langsung melakukan penyelidikan.

"Ternyata saat dilakukan penyelidikan benar adanya. Kami melakukan penggeledahan, lalu kami dapati satu pucuk Senpi rakitan yang disimpan di dalam laci meja," kata Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Allagan saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Kamis (6/2/2020).

Selanjutnya di tempat terpisah, Tim Opsnal Reskrim juga menemukan 3 amunisi dalam kamar kosong. Dimana dalam penemuan ini, tersangka mengaku Senpi tersebut merupakan milik PN, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku barang tersebut dititipkan kepadanya untuk dijualkan. Kemudian tim bersama tersangka menuju ke rumah PN. Namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti, langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lanjutan," ujar Kompol Evinater.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka telah mengakui menyimpan Senpi tanpa izin di dalam rumahnya. Selain itu, tersangka juga mengakui pernah menembakkan 2 amunisi peluru, ke dalam air yang berada di kolam. Tersangka juga mengaku akan menjual Senpi tersebut, seharga Rp2 juta.

"Kita harap pada masyarakat untuk tindak aktif terutama dalam kasus curas, curat, dan curanmor. Masyarakat diminta untuk melapor ke kami, jika dikedapati ada sesuatu hal yang meresahkan masyarakat," jelas dia.

Untuk saat ini, Polsek Sukarame sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait Senpi tersebut, apakah sudah pernah digunakan untuk kejahatan atau belum. Hasil penggeledahan, Polsek Sukarame berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk Senpi rakitan tanpa izin, beserta amunisi peluru. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved