Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ilegal! Tak Bisa Nonton via Daring, Sudah Ribuan Situs Film Diblokir Kominfo
Lampungpro.co, 26-Dec-2019

Heflan Rekanza 1428

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1.130 situs video streaming ilegal. Hal tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari Satuan Tugas Pembajakan Film Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menkominfo Johny Gerard Plate mengatakan, pemblokiran dilakukan pemerintah guna menghormati hak kekayaan intelektual serta menghindari efek buruk dari konsumsi film bajakan di Indonesia.

"Mengonsumsi film bajakan memberikan efek buruk bagi Indonesia. Pemerintah sedang menjaga iklim investasi yang sedang dibangun, termasuk dengan menjaga hak kekayaan intelektual," kata dia, Kamisn (26/12/2019).

Ia menambahkan peredaran film-film bajakan memiliki efek jangka panjang, mulai dari mematikan kreativitas anak bangsa hingga merembetnya kebiasaan menggunakan situs ilegal ke berbagai hal lain.

Johny pun meminta agar pemilik situs-situs ilegal untuk berhenti menghentikan operasi situsnya dan akan mengambil tindakan hukum jika tindakan terus dilanjutkan. Pemerintah, lanjutnya, membuka diri dengan siap memfasilitasi pemilik situs yang ingin mengajukan izin.

"Kalau ingin membuat portal atau aplikasi untuk film, boleh saja. Silakan ajukan izinnya, maka kami akan fasilitasi. Kami sangat mendukung aplikasi dalam negeri yang terus berkembang, tapi jangan yang ilegal apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan," tambahnya.

Sebelumnya, situs menonton film melalui jalur distribusi tidak resmi, Indoxxi, mengumumkan akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020. "Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019, sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.

Indoxxx menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air". Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.(**/PRO2)

 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved