JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berdasarkan beleid larangan mudik itu, seluruh penerbangan penumpang, baik angkutan niaga berjadwal maupun carter di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk keperluan mudik disetop.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan memastikan maskapai harus mengembalikan tiket pesawat penumpang secara penuh. "Refund harus berlaku 100 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Senin (27/4/2020) kemarin.
Dikutip dari Pasal 24 Permenhub tersebut, pengembalian tiket pesawat bisa dilakukan dengan empat cara. Pertama, melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya. kedua, penumpang bisa mengubah rute penerbangan (re-route). Pengalihan rute ini semestinya tidak dikenakan biaya. Namun, untuk penerbangan dalam waktu dekat, rute asal terbang maupun tujuannya harus di luar wilayah PSBB.
Ketiga, maskapai dapat memberikan kompensasi biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara. Poin ini nantinya dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara. Sedangkan keempat, maskapai penerbangan bisa memberikan kupon tiket atau voucer sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli oleh penumpang. Voucer ini berlaku setidaknya sampai periode satu tahun dan harus dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
Seumpama ada maskapai yang tidak memenuhi kewajibannya, Novie mengatakan manajemen bisa dikenai sanksi. "Sanksinya sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," kata dia. Berdasarkan Pasal 25 beleid itu, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin rute.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Timur
595
Lampung Timur
619
8722
28-Mar-2026
316
20-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia