Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Imbas Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Terbang di Indonesia Mulai 24 April-1 Juni 2020
Lampungpro.co, 24-Apr-2020

Heflan Rekanza 867

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie, Kamis (23/4/2020) kemarin.

Novie menjelaskan, akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. "Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," jelas dia.

Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo. "Navigasi udara tetap dibuka 100 persen, sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," terang Novie.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

21914


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved