JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie, Kamis (23/4/2020) kemarin.
Novie menjelaskan, akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. "Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," jelas dia.
Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo. "Navigasi udara tetap dibuka 100 persen, sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," terang Novie.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
6512
Lampung Selatan
447
Kominfo Lampung
481
Kominfo Lampung
471
Pesisir Barat
1683
Lampung Selatan
1298
426
20-Jun-2026
447
20-Jun-2026
481
20-Jun-2026
471
20-Jun-2026
1683
19-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia