JAKARTA (Lampungpro.co): Setelah Badan Pengawas Obat atau BPOM RI memastikan Indomie Ayam Spesial aman dikonsumsi meski mengandung pestisida penyebab kanker, kini PT Indofood menyampaikan respon serupa. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk atau ICBP adalah produsen mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial, yang sebelumnya diberitakan dilarang di Taiwan karena mengandung pestisida etilen oksida alias EtO.
"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," tegas Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja melalui keterangan di situs resminya, seperti dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co), Jumat (28/4/2023).
"ICBP telah mengekspor mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun," ungkap rilis PT Indofood.
Dijelaskan mi instan produksi PT Indofood di dalam negeri lolos Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan untuk standar mi instan internasional mengikuti standar Codex. "Diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan standar yang ditetapkan oleh BPOM RI," lanjut rilis PT Indofood lagi.
Sebelumnya BPOM RI juga mengeluarkan keterangan hasil investigasi terkait kadar pestisida etilen oksida yang ditemukan BPOM Taiwan pada Indomie Rasa Ayam Spesial, dan di Indonesia dinyatakan tetap aman dikonsumsi. "Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," kata BPOM melalui keterangannya, Kamis (27/4/2023).
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ditarik Pemerintah Taiwan, ini Bahaya Etilen Oksida, Zat Pemicu Kanker pada Mie Instan Indomie Ayam Spesial
Larangan mi instan di Taiwan diungkap karena negara tersebut sama sekali tidak memperbolehkan pestisida etilen oksida alias EtO terkandung dalam makanan.
Sedangkan produk Indomie tersebut mengandung EtO sebesar 0,187 ppm atau setara 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 0,34 ppm. Namun dengan temuan 0,34 ppm EtO yang ditemukan di Taiwan, kadar ini belum menyalahi aturan maksimal residu seperti pestisida dalam makanan di Indonesia yang sebesar 85 ppm.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. "Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tutup BPOM. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18559
Lampung Selatan
7166
Bandar Lampung
5806
Lampung Tengah
4473
Gerbang Sumatera
4148
156
09-Apr-2025
156
09-Apr-2025
145
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia