Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingat! Beli Tiket Online Kapal Ferry tak Bisa Lagi di Sekitar Pelabuhan Bakauheni dan Merak, ini Batasnya
Lampungpro.co, 15-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4890

Share

Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO

BAKAUHENI (Lampungpro.co): PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menerapkan aturan pembelian tiket online kapal ferry jelang natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Aturan tersebut meliputi adanya radius batasan pembelian tikat online kapal ferry yang diberlakukan sejak Senin (11/12/2023) lalu.

Aturan batasan radius pembelian tiket online kapal ferry itu diberlakukan di empat pelabuhan utama ASDP yakni, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, lalu lintas di sejumlah bufferzone dan stopper menuju pelabuhan terpantau lancar.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12/2023) trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar. "Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP  melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang ditentukan," ungkap Shelvy, seperi dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Jumat (15/12/2023).

Penetapan regulasi tersebut mengacu Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. Kata dia, pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.

Aturan tersebut juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024. "Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP melakukan sosialisasi secara massif melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa," ungkapnya.

Sejak diberlakukannya pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

ASDP turut menghimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.

1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km. (***)

Editor: Amirudin Sormin
 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved