JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah secara remi meluncurkan mandatori biodisesel 20 atau B20 yang mulai berlaku efektif, hari ini Sabtu (1/9/2018) untuk semua sektor. Penggunaan B20 tidak hanya digunakan untuk public service obligation (PSO), namun juga non-PSO meliputi alat berat hingga untuk keperluan industri.
Peluncuran mandatory B20 ini ditandai dengan pengisian truk dan bus yang terparkir dengan bahan bakar yang mengandung B20 dari sebuah truk tangki milik Pertamina, di lapangan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (31/8/2018) sore.
Dengan demikian, semua penjualan solar di semua SPBU diganti dengan Biodiesel 20 atau B20, yang merupakan campuran bahan bakar nabati (minyak sawit) sebanyak 20% dengan bahan bakar minyak (BBM) solar. Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, penerapan B20 ini guna mendorong ekspor dan memperlambat impor untuk menyehatkan neraca pembiayaan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.
Darmin yakin kebijakan ini bisa berbuah cepat bagi negara, terutama untuk penyelamatan devisa karena akan ada penghematan devisa karena solarnya dicampur minyak CPO. Berdasar hitungan Kementerian ESDM jika kebijakan berlaku efektif per 1 September nanti, maka penghematan yang bisa didapat negara untuk sementara adalah 1,1 miliar dollar AS atau Rp15,8 triliun, kata Darmin. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17128
Lampung Selatan
5692
131
06-Apr-2025
187
06-Apr-2025
169
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia