Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Beli Motor, Remaja 17 Tahun Asal Pesawaran ini Curi Uang Rp20 Juta Milik Majikan di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 27-May-2025

Febri 506

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja usia 17 tahun asal Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran berinisial AM, ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Utara dan Polresta Bandar Lampung pada Selasa (20/5/2025) siang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, AM yang tiap harinya bekerja di rumah makan pecel lele ini, ditangkap lantaran nekat mencuri Ponsel dan uang Rp20 juta milik majikannya di Jalan MS Batu Bara, Kupang Teba, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah majikannya pada Selasa pagi. Pelaku beraksi dengan cara masuk ke kamar majikannya yang tidak dikunci," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (27/5/2025).

Kemudian pelaku yang beraksi seorang diri ini melihat lemari dari kayu, lalu dipecahkan kacanya dan meraba di bawah pakaian, hingga menemukan tas yang di dalamnya ada uang tunai senilai Rp20,7 juta dan Ponsel di kasur.

"Pelaku ini sudah bekerja dengan korban setahun motifnya ingin membeli sepeda motor, pelaku mengincar korban yang menaruh uang di lemari saat korban pergi ke pasar," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Sepulang dari pasar, korban merasa kehilangan uang tersebut, dan langsung melaporkannya ke Polsek Telukbetung Utara untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga mendapati keberadaan pelaku dari Ponsel korban yang dicuri pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, saat sedang nongkrong di depan minimarket di wilayah Pesawaran pada Selasa sore. Usai mengambil uang dan Ponsel majikannya, pelaku membelanjakan uang tersebut untuk dibelikan jaket, tas, dan dompet.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp19.997.000, satu unit Ponsel, jaket, tas selempang, dan dompet hasil belanja dari uang curian.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2388


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved