JAKARTA (Lampungpro.co): Untuk mendapatkan rumah impian, masyarakat perlu memperhatikan aspek penting dari komponen rumah yang hendak dibeli, seperti kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, lingkungan sekitar, hingga sistem kelistrikan.
Hal itu berlaku apabila masyarakat mendapatkan atau membeli rumah tersebut, dari tangan kedua atau rumah bekas. Hal utama adalah perhatikan sistem kelistrikan rumah, karena listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan, listrik adalah kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari, sehingga kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
"Selain samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan, ketika sedang survei atau ingin membeli rumah, kata Edi Srimulyanti dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
Menurut Edi, ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Pastikan cek instalasi kelistrikan, tagihan rekening, kWh meter, hingga cek apakah resmi terdaftar PLN atau tidak.
Pertama, calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di rumah hunian yang hendak dibeli, bermasalah atau tidak dan apakah sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal itu penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kemudian calon pembeli Rumah, juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang hendak dibelinya, untuk menghindari tunggakan pembayaran.
Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Selanjutnya, calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.
Sebab cara tersebut dilakukan, untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya, melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Terakhir, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan demikian, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik, jika telah resmi menjadi penghuninya.
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," ujar Edi.
Jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, dihimbau agar segera memberitahukannya kepada PLNn untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan, sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23468
Bandar Lampung
5371
180
19-Apr-2025
230
19-Apr-2025
197
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia