BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebenarnya, Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur siapa saja yang boleh bepergian atau tidak, hanya untuk kepentingan dinas, pelayanan kesehatan, dan repatriasi. Hingga Sabtu (16/5/2020), terdapat enam penumpang dewasa yang terpaksa ditolak terbang, karena tidak memenuhi ketentuan SE tersebut.
Namun sejak Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan ke Bandara Radin Inten II Lampung, tercatat beberapa kali tampak penumpang anak-anak. Terkait hal ini, Sales and Marketing Manager PT Garuda Indonesia Cabang Tanjungkarang, Tosan Anda Andika, mengatakan anak-anak tersebut ikut orang tua yang ingin menjenguk ke Semarang.
"Untuk anak dan bayi sangat mungkin ikut terbang. Memang ada satu pax ibu dan anak ke Semarang karena alasan suami ibu tersebut sedang di RS dan mau dioperasi, Jadi, ibu dan anaknya ingin jenguk ke Semarang," kata Tosan kepada Lampungpro.co, Sabtu (16/5/2020).
Pada penerbangan tersebut, Garuda Indonesia menerbangkan tiga penumpang di kelas bisnis, 38 penumpang di kelas ekonomi, dan satu penumpang anak-anak. Menurut Tosan, anak-anak juga bisa berangkat jika ada kedukaan anak bisa terbang selama dokumen lengkap.
Selain itu, penumpang anak-anak bisa berangkat jika berasal dari penumpang repatriasi yang ingin kembali ke daerah atau negara asalnya. "Kemarin juga ada salah satu penumpang ingin pindah dinas atau mutasi ke Pontianak dan keluarganya ikut," kata Tosan.
Pada bagian lain, Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung, Asep Kosasih Samapta, mengatakan screening awal keberangkatan penumpang merupakan tanggungjawab maskapai. Pihaknya hanya memeriksa ulang kelengkapan dokumen di Posko Gugus Tugas Covid-19 Bandara Radin Inten II.
"Petugas kami on rules dibuktikan juga kalau tidak patut terbang juga di-cancel flight dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai. Kemarin ada yang tidak umum ada dari salah satu instansi satu orang, sehingga tidak diberangkatkan dengan alasan yang dapat dipertaggungjawabkan," kata Asep. (PRO1)
Berikut Persyaratan Pengecualian Bagi Penumpang Pesawat Terbang
A. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani minimal pejabat setingkat Eselon II.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani direksi/kepala kantor.
3.Menunjukkan hasil negative Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai dan diketahui lurah/kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
4. Menunjukkan hasil negative Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
C. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
4. Menunjukkan hasil negative Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Sumber: Garuda Indonesia
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia