JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus. Pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu
Model dan Warna Seragam Nasional
1. SD/SLB
Laki-laki:
- Sepatu hitam
Perempuan:
- Sepatu hitam
2. SMP/SMPLB
Laki-laki:
- Sepatu hitam
Perempuan:
- Sepatu hitam
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Laki-laki:
- Sepatu hitam
Perempuan:
- Sepatu hitam
Tuai Pro dan Kontra
Sebagaimana dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (12/7/2023), aturan mengenai seragam baru bagi siswa SD-SMA rupanya menuai pro dan kontra di kalangan warganet Twitter. Beberapa dari mereka menyayangkan kebijakan soal atribut sah hijab. Dikatakan oleh mereka, Indonesia tak semuanya Muslim.
Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir.""Udah gak bener itu ..kan negara kita bukan negara kerudung.."
Di sisi lain, banyak yang membela aturan baru tersebut. Mereka menyebut pihak yang kontra tidak memahami makna atribut. Di mana menurut sekelompok warganet ini, arti kata itu adalah pelengkap atau tak wajib jika siswa terkait bukan muslim.
"SEBAGAI ATRIBUT artinya SAH DIPAKAI bagi penganutnya. Kalo elu bukan muslim, ya ga usah pake. Yang muslim aja ga masalah kalo ga pake! Atribut sah, bukan berarti diwajibkan."
"Atribut sah berarti kerudung itu bagian dari seragam BUAT YANG PAKE KERUDUNG. Haish, sesimpel itu msh aja disalahartikan. Mengcapek bgt ah."
"ATRIBUT. Artinya perlengkapan sebagai penunjuk identitas atau karakteristik sbuah entitas, BUKAN KEWAJIBAN, terutama bagi non MUSLIM. Biar dipahami."
Adapun pertikaian ini terjadi usai beberapa warganet membagikan potongan judul berita terkait atribut sah hijab bagi siswa SD-SMA. Padahal, menurut aturan yang disebarkan, tercatat jelas bahwa tak ada paksaan untuk memakai jilbab. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Xandra Junia Indriasti
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
677
Olahraga
12400
Tulang Bawang
9465
Bandar Lampung
5512
396
17-May-2025
575
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia