Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Amiruddin Sormin 12123

Share

ILustrasi seragam siswa. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus. Pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru








H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu

Model dan Warna Seragam Nasional

1. SD/SLB

Laki-laki:




- Sepatu hitam

Perempuan:





- Sepatu hitam

2. SMP/SMPLB

Laki-laki:




- Sepatu hitam

Perempuan:





- Sepatu hitam

3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Laki-laki:




- Sepatu hitam

Perempuan:





- Sepatu hitam

Tuai Pro dan Kontra

Sebagaimana dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (12/7/2023), aturan mengenai seragam baru bagi siswa SD-SMA rupanya menuai pro dan kontra di kalangan warganet Twitter. Beberapa dari mereka menyayangkan kebijakan soal atribut sah hijab. Dikatakan oleh mereka, Indonesia tak semuanya Muslim. 

Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir."
"Hadeeeeh, nape sih ni kemdikbud, gini nih kalo udah dikuasain sama satu golongan, golongan rese."

"Udah gak bener itu ..kan negara kita bukan negara kerudung.."

Di sisi lain, banyak yang membela aturan baru tersebut. Mereka menyebut pihak yang kontra tidak memahami makna atribut. Di mana menurut sekelompok warganet ini, arti kata itu adalah pelengkap atau tak wajib jika siswa terkait bukan muslim.

"SEBAGAI ATRIBUT artinya SAH DIPAKAI bagi penganutnya. Kalo elu bukan muslim, ya ga usah pake. Yang muslim aja ga masalah kalo ga pake! Atribut sah, bukan berarti diwajibkan."

"Atribut sah berarti kerudung itu bagian dari seragam BUAT YANG PAKE KERUDUNG. Haish, sesimpel itu msh aja disalahartikan. Mengcapek bgt ah."

"ATRIBUT. Artinya perlengkapan sebagai penunjuk identitas atau karakteristik sbuah entitas, BUKAN KEWAJIBAN, terutama bagi non MUSLIM. Biar dipahami."

Adapun pertikaian ini terjadi usai beberapa warganet membagikan potongan judul berita terkait atribut sah hijab bagi siswa SD-SMA. Padahal, menurut aturan yang disebarkan, tercatat jelas bahwa tak ada paksaan untuk memakai jilbab. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Xandra Junia Indriasti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

677


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved