JAKARTA (Lampungpro.co): PT Taspen secara resmi mengabarkan kesiapannyamentransfer gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 November 2023. Namun demikian, terdapat kriteria pensiunan PNS yang dapat gaji 1 November besok. Hal ini yang kemudian harus diperhatikan penerima pensiunan.
Pensiunan PNS penerima gaji dari PT Taspen akan menerima haknya setiap tanggal 1, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Setidaknya terdapat empat golongan PNS yang akan menerima gaji dengan nominal berbeda, sesuai dengan jabatan dan kelas golongan yang dimiliki.
Golongan Penerima Pensiun dari PT Taspen
Sesuai dengan kelas dan golongan yang dimiliki, terdapat empat golongan berbeda penerima pensiun dari PT Taspen. Pertama adalah Golongan I sebagai golongan paling rendah, dengan nilai mulai Rp1,560,800 hingga Rp2,014,900.
Golongan tertinggi dalah Golongan IV dengan gaji pensiunan dari PT Taspen sebesar Rp1,560,800 hingga Rp4,425,900. Hak penerima pensiunan dari PT Taspen ini dapat dihapus jika ternyata pensiunan PNS masuk golongan yang ditentukan, berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 29.
Bagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut?
Ketentuan Berdasarkan Regulasi Terkait
Dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (30/10/2023), terdapat tiga golongan yang memiliki kriteria spesifik yang menyebabkan penghapusan haknya dalam menerima pensiun.
Pertama, penerima pensiun-pegawai yang tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing
Kedua, penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara berdasarkan Pancasila
Ketiga, penerima gaji pensiun yang ternyata diketahui bahwa keterangan yang diajukan sebagai bahan penetapan pemberian gaji pensiun tidak benar. Saat menerima pensiun, janda, duda, atau anak yang bersangkutan memenuhi satu dari ketiga unsur tersebut maka haknya untuk menerima pensiun akan dicabut.
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji 1 November
Setiap bulan yang dimulai pada November 2023 ini, golongan pensiunan PNS yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas dan masuk dalam empat golongan yang disebutkan di bagian awal tadi akan menerima pensiun sesuai dengan golongan dan jabatannya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: I Made Rendika Ardian
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16735
EKBIS
9442
Lampung Selatan
5274
Bandar Lampung
5062
Bandar Lampung
4925
251
05-Apr-2025
243
05-Apr-2025
226
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia