Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Profil SHD, Oknum Dosen UIN Lampung yang Digerebek Warga karena Ngamar dengan Mahasiswi Cantik
Lampungpro.co, 11-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4954

Share

Profil SHD alias Suhardiansyah, dosen UIN Lampung yang digerebek dengan mahasiswi. SUARA.COM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kabar mengenai oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yang digerebek warga bersama mahasiswi cantik viral menjadi perbincangan. Tak sedikit netizen yang mengecam aksi dosen berinisial SHD tersebut.

Berikut terdapat rincian profil SHD, seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Kabar penggerebekan dosen UIN Lampung itu dibagikan oleh beberapa akun Twitter, salah satunya @Pai_C1. Momen penggerebekan juga viral di TikTok setelah diunggah oleh @kupas_lampung, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (11/10/2023).

Polda Lampung membenarkan aksi penggerebekan yang dilakukan masyarakat terhadap oknum dosen di UIN Raden Intan. Aksi penggerebekan dilakukan di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023).

Pihak kepolisian kini mengamankan SHD (32) dan mahasiswi berinisial FO (22). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dosen UIN itu sudah berpacaran selama satu bulan dengan mahasiswi. Menurut pengakuan SHD, mereka sudah berhubungan badan sebanyak enam kali.

FO sendiri mengaku bahwa dia sudah diajak ke rumah Sang Dosen sebanyak 10 kali. "Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).

Sang mahasiswi ternyata sudah mengetahui bahwa dosen UIN Lampung itu beristri. Meski begitu, dia tetap berhubungan dengan SHD. Menurut Umi, keduanya bukanlah murni penangkapan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Namun Polda Lampung mendapatkan penyerahan dari masyarakat pada Senin (9/10/2023).

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara. Netizen lantas ramai menyerang akun media sosial milik SHD dan mahasiswi cantik Ven. SHD sendiri memang terdaftar di database pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

"Pak, pak, udah punya istri, mahasiswinya juga diembat," kata netizen.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved