JAKARTA (Lampungpro.co): Asosiasi ojek online (ojol), Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), mengembangkan partisi penyekat driver dan penumpang ojol. Sekat yang memisahkan driver dan penumpang tersebut diharapkan bisa mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Namun seiring pengembangannya, partisi yang digunakan driver ojol seperti memakai tas ransel itu menuai kritikan.
Disebutkan, partisi tersebut bisa mengganggu keselamatan berkendara drivernya. Menurut Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, dari sisi keselamatan berkendara partisi itu akan menangkap angin ketika motor bergerak. Dengan begitu, keseimbangan pengemudi akan terganggu.
Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, menyebut pihaknya menerima semua masukan untuk perbaikan partisi portabel tersebut. Untuk itu, Garda akan mengeluarkan petunjuk penggunaan partisi agar lebih aman. "Untuk keamanan, jika dianggap tidak seimbang maka Garda akan membuat petunjuk penggunaan partisi yang membatasi kecepatan sepeda motor saat menggunakan partisi," kata Igun, Rabu (3/5/2020) kemarin.
Menurut Igun saat menggunakan partisi ini, ojol hanya boleh menempuh kecepatan maksimal 50 km/jam. Di atas kecepatan tersebut, statusnya tidak disarankan dan di atas 70 km/jam dianggap bahaya. "Jadi ada level kecepatan yang disarankan," sebutnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21509
Kominfo Lampung
370
Bandar Lampung
532
295
01-Apr-2026
370
01-Apr-2026
532
01-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia