JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena diduga telah menerima suap terkait dengan ekspor benih lobster atau benur, Rabu (25/11/2020) malam. Sementara sang istri yang sebelumnya juga ikut tertangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, setelah pulang dari dinas di Amerika Serikat, dibebaskan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers usai pemeriksaan mengatakan, selain Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka, terdapat enam orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka. Sementara istrinya bernama Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR RI ini, hanya ditetapkan saksi karena belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP maka ditetapkan tujuh tersangka yang dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi Pamolango.
Ada pun ketujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK ada dua hal yakni sebagai penerima suap dan pemberi suap. Ketujuh orang tersebut yakni sebagai penerima ada Menteri KKP Edhy Prabowo, dua tafsus Menteri KKp Safri (SAF) dan Andreau (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), staff istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara bertindak sebagai pemberi yakni Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama. (PT. DPPP) Suharjito (SJT).
"Untuk sementara, kami baru menahan lima tersangka dari tujuh yang ditetapkan. Untuk dua tersangka lainnya, saat ini belum dilakukan penahanan. Keduanya yakni Andreau (APM) Stafsus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM)," uja Nawawi.
Atas dua orang yang belum ditahan tersebut, KPK menghimbau kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Setelah ekspos dan penyidikan ini, KPK menahan para tersangka tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita dan menemukan berbagai barang bukti yang diamankan berupa ATM BNI atas nama Ainul (AF), tas bermerk Louis Vitton, tas merk Hermes, baju Old Navy, dan jam Rolex. Kemudian diamankan juga jam Jacob n Co, tas koper Tumi, tas koper LV, serta sebuah wheelset sepeda beserta rangka yang masih terbungkus.
Akibat tindak perbuatannya ini, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda. Untuk enam tersangka penerima, disangkakan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka pemberi, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ini juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia