BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) ditengarai masih memasok material batu untuk perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal per 2 Juni 2022, yang diteken Menteri Bahlil Lahadilia, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/10.012/KEP/V.16/2020 yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Namun pertambangan batu yang lokasi usahanya di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan itu, menurut sejumlah pengusaha batu andesit Lampung, masih memasok batu untuk keperluan rehabilitasi JTTS. Sumber Lampungpro.co di kalangan pengusaha batu andesit mengatakan, keputusan PT Hutama Karya untuk menerima batu dari PT ALUS patut dipertanyakan.
"PT Hutama Karya bisa terlibat pembelian barang ilegal, karena izin usaha PT Andesit Lumbung Sejahtera ini sudah dicabut, tapi di lapangan masih beroperasi," kata seorang pengusaha yang minta jati dirinya tak disebut, Jumat (9/12/2022).
Pasca pembatalan IUP-OP, manajemen PT ALUS pernah bersurat ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. Manajemen PT ALUS keberatan dan meminta klarifikasi atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Pada surat per 23 Juni 2022 itu, Direktur Utama PT ALUS Hugeng Christanto memohon kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal RI agar dapat membatalkan pencabutan IUP-OP Nomor 20220602-01-84722 per 2 Juni 2022.
Berdasarkan data yang disampaikan PT ALUS, perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan tambang batu andesit seluas 48,6 hektare. Masa berlaku izin selama lima tahun yakni 2 Mei 2021 hingga 2 Mei 2026.
Berdasarkan UU Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, perbuatannya merupakan penambangan ilegar. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia