Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Izin Keramaian Pernikahan di Bandar Lampung Diperbolehkan, Pemkot Kebut Aturan
Lampungpro.co, 22-Jul-2020

Heflan Rekanza 2551

Share

Ilustrasi pernikahan dengan protokol kesehatan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merumuskan aturan terkait rekomendasi izin melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau keramaian, dalam fase adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. "Terkait surat rekomendasi izin keramaian pada fase adaptasi kebiasaan baru, beberapa sudah kita rumuskan dan beberapa hal masih dikaji lagi," ujat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Selasa (21/7/2020).

Rizki sapaan akrabnya mengungkapkan, adapun beberapa hal yang masih dikaji seperti kegiatan yang akan diadakan hotel, terkait dengan berapa jumlah minimal orang boleh berada di dalam ruangan. Kemudian apakah dalam resepsi pernikahan boleh mempergunakan prasmanan atau tidak serta beberapa hal lainnya. 

Menurutnya, bahwa pada prinsipnya pihak penyelenggara yang ingin mengadakan kegiatan harus mengajukan surat permohonan kepada Gugus Tugas Covid-19 dengan memperlihatkan layout yang menggambarkan isi keseluruhan kegiatan mereka, dan jumlah orang yang akan datang. "Sebenarnya pelaksanaan kegiatan yang mengundang keramaian tidak dilarang, hanya saja pihak penyelenggara harus menjunjung tinggi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah Pusat," ungkap dia.

Ia menjelaskan, bahwa adanya surat permohonan izin keramaian ini bukan pula untuk mempersulit masyarakat untuk melakukan kegiatan. Mamun yang harus dipahami normal baru bukanlah keadaan yang sama seperti sebelum ada wabah Covid-19. "New normal memang kita tetap bekerja seperti biasa, tapi harus mengikuti protokol kesehatan. Karena pandemi ini sampai sekarang obatnya belum ditemukan, jadi kita harus menjaga satu sama lainnya," jelas dia.

Rizki menerangkan, kegiatan untuk mengumpulkan orang dengan jumlah banyak, yang memungkinkan adanya penyebaran Covid-19. Sehingga surat rekomendasi ini guna saling menjaga agar tidak ada klaster-klaster baru di Bandar Lampung. "Jadi memang surat rekomendasi tersebut masih ada yang kita kaji karena ke depannya surat itu tidak hanya untuk resepsi pernikahan namun kegiatan lainnya juga. Saat ini pun sudah banyak mengajukkan seperti orang yang ingin menggelar resepsi pernikahan dan tempat peribadatan khususnya gereja," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved