Kampung Bumi Sentosa, Kecamatan Rawajitu Timur, mengadakan Musyawarah Kampung (Muskam) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) di Aula Kampung Bumi Sentosa, Senin (4/7/2022). Muskam ini dalam rangka penyelarasan visi dan misi kepala kampung terpililh dengan usulan masyarakat tentang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Kampung,
Menurut Kepala Kampung Bumi Sentosa, Candra Roni Sagita, tahapan penyusunan RPJMK harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Ini untuk memastikan program kerja jangka pendek dan menengah yang disusun tepat guna dan tepat sasaran sesuai visi misi Kepala Kampung," kata Candra Roni Sagita.
Dalam arahannya diamenguraikan beberapa petunjuk tentang program skala prioritas, yakni bagaimana terciptanya produktifitas ekonomi masyarakat Kampung Bumi sentosa. Beliau meminta kepada Tim perumus RPJM memasukan hal-hal berikut:
Pertama, revitalisasi infrastruktur budidaya udang, karena budidaya udang adalah pekerjaan utama masyarakat. Kedua. pengembangan ketahanan pangan alternatif masyakarat seperti pengembangan budidaya ikan dan ternak kambing serta usaha ekonomi produktif lainnya.
Ketiga, menggali sumber-sumber keuangan untuk penambahan Pendapatan Asli Kampung (PAK) baik dalam bentuk mitra usaha dengan pihak lain maupun memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAMP). Keempat, rehabilitasi dan kelestarian lingkungan hidup menjadikan hutan mangrove sebagai sabuk hijau pengendalian abrasi sepadan pantai, juga sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Sementara itu Kasubag Urusan Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Rawajitu Timur, Suyanto, dalam sambutannya menyampaikan, Muskam ini membahas RPJM Kampung, yakni mempersiapkan program kerja utama yang akan dikerjakan selama 6 tahun kedepan, oleh karenanya peran aktif BPK dan masukan dari lapisan masyarakat akan menjadikan RPJM Kampung Bumi Sentosa, benar-benar berasal aspirasi dari masyarkat dan untuk kepentingan masyarakat pula.
Selanjutnya dia minta agar dalam penyusunan RPJMK berpedoman dengan regulasi yang ada mulai dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Serta peraturan lainnya.
"Dalam penyusunan RPJMK agar saudara sekalian taat asas dan taat hukum. Dengan demikian produk hukum berkenaan dengan RPJMK tidak cacat hukum," kata Suyanto.
(***)
Editor! Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
8696
Lampung Selatan
13777
Kominfo Balam
7824
Bandar Lampung
7387
585
19-Mar-2025
247
19-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia