WAY HUI (Lampungpro.co): Sempat jadi sorotan warga dan l Wali Kota Serang Syafrudin, Polda Lampung akhirnya dapat meringkus pelaku pemerkosaan (rudapaksa) anak di bawah umur berinisial AS (14).
Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB. Dia ditangkap Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Jawa Tengah. Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan Polda Lampung di Gedung Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (6/3/2023). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.
Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, diketahui pelaku melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban. Pada saat itu, SB mengajak korban bermalam di salah satu wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang diracik bahan tertentu, sehingga korban mengantuk.
Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan pihaknya mendapat informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023. Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.
"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan tempat kejadian perkara dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujar Rahmad.
Polda Lampung pun, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, Banten itu, di rumah aman.
"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka," kata dia.
Tak lama kemudian, pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. "Setelah koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jawa Tengah terkait kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah," kata Rahmad.
Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23863
Humaniora
3131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia