Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Warisan Dunia, Gubernur Lampung Mirza Tegaskan Larang Kawasan TNBBS Dialihfungsikan Jadi Area Pemukiman
Lampungpro.co, 14-Apr-2025

Febri 39003

Share

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melarang kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) untuk dialihfungsikan menjadi areal perkebunan maupun pemukiman.

Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, TNBBS sendiri, merupakan salah satu situs warisan dunia dari Unesco yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

"Ini adalah warisan dunia, kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya. Kami di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima berbagai laporan dari pihak TNBBS mengenai persoalan yang terjadi di kawasan konservasi tersebut," kata Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).

Gubernur Lampung juga turut menekankan pentingnya kehadiran pemerintah, dalam upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan TNBBS.

Menurutnya, persoalan di TNBBS sangat kompleks, mulai dari konflik agraria, pembayaran pajak, hingga keberadaan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dalam kawasan.

Oleh karenanya, pemerintah saat ini sedang mendalami asal-usul para perambah yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Semendo, Banten, dan Bengkulu.

"Kalau warga Lampung asli yang sudah hidup turun-temurun di sana, mereka justru tahu bagaimana hidup berdampingan dengan gajah dan harimau tanpa saling mengganggu. Mereka menghormati alam," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Mirza menambahkan, yang menjadi persoalan besar saat ini adalah dengan adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pendatang. Warga lokal sudah paham kawasan ini tidak boleh diganggu, karena merupakan kawasan konservasi dunia.

Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang kini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNBBS merupakan perambah. Tipologi masyarakat pun beragam, ada yang berasal dari Lampung Barat dan ada pula yang dari luar daerah.

"Beberapa bahkan mengklaim telah membayar pajak dan menolak keluar dari kawasan, padahal berdasarkan aturan, tanah itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," jelas Ismanto.

Berdasarkan citra satelit yang diterima Balai Besar TNBBS, terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan dalam kawasan TNBBS yang terdampak aktivitas manusia.

Dari luasan tersebut, teridentifikasi sekitar 1.962 gubuk yang tersebar di dalam kawasan. Saat ini, pihak Balai Besar TNBBS tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan fisik gubuk-gubuk tersebut.

Terkait pengawasan, Ismanto mengakui keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Meski demikian, patroli rutin tetap dilakukan dengan melibatkan TNI dan pihak terkait lainnya.

Ismanto juga turut menyinggung soal konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya harimau. Menurutnya, sebagian besar insiden tersebut terjadi di dalam kawasan taman nasional.

Oleh karenanya, pihak Balai Besar TNBBS terus menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi, terutama di wilayah penyangga. Sebab kawasan tersebut, merupakan bagian dari situs warisan dunia, sehingga Balai Besar sangat berharap dukungan semua pihak untuk menjaga kelestariannya. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Anonymous


Ya siapkan tempat pak Mirza untuk rakyat nya, gk mungkin rkayat membuka tnbbs, klo gk butuh biaya2 hidup..

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved