BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melarang kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) untuk dialihfungsikan menjadi areal perkebunan maupun pemukiman.
Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, TNBBS sendiri, merupakan salah satu situs warisan dunia dari Unesco yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
"Ini adalah warisan dunia, kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya. Kami di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima berbagai laporan dari pihak TNBBS mengenai persoalan yang terjadi di kawasan konservasi tersebut," kata Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).
Gubernur Lampung juga turut menekankan pentingnya kehadiran pemerintah, dalam upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan TNBBS.
Menurutnya, persoalan di TNBBS sangat kompleks, mulai dari konflik agraria, pembayaran pajak, hingga keberadaan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dalam kawasan.
Oleh karenanya, pemerintah saat ini sedang mendalami asal-usul para perambah yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Semendo, Banten, dan Bengkulu.
"Kalau warga Lampung asli yang sudah hidup turun-temurun di sana, mereka justru tahu bagaimana hidup berdampingan dengan gajah dan harimau tanpa saling mengganggu. Mereka menghormati alam," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menambahkan, yang menjadi persoalan besar saat ini adalah dengan adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pendatang. Warga lokal sudah paham kawasan ini tidak boleh diganggu, karena merupakan kawasan konservasi dunia.
Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang kini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNBBS merupakan perambah. Tipologi masyarakat pun beragam, ada yang berasal dari Lampung Barat dan ada pula yang dari luar daerah.
"Beberapa bahkan mengklaim telah membayar pajak dan menolak keluar dari kawasan, padahal berdasarkan aturan, tanah itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," jelas Ismanto.
Berdasarkan citra satelit yang diterima Balai Besar TNBBS, terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan dalam kawasan TNBBS yang terdampak aktivitas manusia.
Dari luasan tersebut, teridentifikasi sekitar 1.962 gubuk yang tersebar di dalam kawasan. Saat ini, pihak Balai Besar TNBBS tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan fisik gubuk-gubuk tersebut.
Terkait pengawasan, Ismanto mengakui keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Meski demikian, patroli rutin tetap dilakukan dengan melibatkan TNI dan pihak terkait lainnya.
Ismanto juga turut menyinggung soal konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya harimau. Menurutnya, sebagian besar insiden tersebut terjadi di dalam kawasan taman nasional.
Oleh karenanya, pihak Balai Besar TNBBS terus menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi, terutama di wilayah penyangga. Sebab kawasan tersebut, merupakan bagian dari situs warisan dunia, sehingga Balai Besar sangat berharap dukungan semua pihak untuk menjaga kelestariannya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
Ya siapkan tempat pak Mirza untuk rakyat nya, gk mungkin rkayat membuka tnbbs, klo gk butuh biaya2 hidup..
Kominfo LamSel
475
357
03-Jul-2025
379
03-Jul-2025
475
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia