Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jajakan Wanita Lewat MiChat, Polda Lampung Gerebek Indekos di Kedaton, Amankan Delapan Orang
Lampungpro.co, 06-Nov-2024

Amiruddin Sormin 524

Share

Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri dan Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto saat memberikan keterangan pers soal prostitusi online POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek indekos yang dijadikan lokasi prostitusi online di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB Tim mengamankan seorang pemuda yang menjadi pengendali alias mucikari, termasuk sejumlah wanita, dan sejumlah alat bukti.

Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto, mengatakan pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan Informasi masyarakat. Bahwa terdapat lokasi di penginapan Nyaman Kost berlokasi di gang Gelora Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Tempat itu diduga sering dipergunakan sebagai lokasi transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang berupa menggunakan sarana aplikasi MiChat. "Pelaku dengan modus mengunakan akun MiChat seolah-olah seorang perempuan yang menjual diri sendiri untuk dapat berhubungan badan dengan memberi bayaran. Akan tetapi bukan perempuan tersebut yang menggunakan akun Michat," kata AKBP Adi Sastri, Selasa (5/11/2024).

Tetapi ada pelaku lain yang mengoperasionalkan aplikasi Michat yang bertujuan memperdagangkan wanita yang dapat memberikan jasa layanan seksual kepada laki-laki dengan berbayar. Berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit 4 Renakta Dirreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Nyaman Kost sekitar pukul 13.30 WIB.

Hasilnya, tertangkap tangan dua perempuan diduga korban perdagangan orang dan lima laki laki diduga pemilik dan operator akun Michat. Satu laki laki diduga pengguna atau pembeli jasa berhubungan badan melalui MiChat, dan satu penjaga Indekos.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga HP yang digunakan sebagai sarana jual beli, satu alat kontrasepsi kondom bekas pakai, satu alat kontrasepsi kondom baru, dua kotak kosong merek Sutra. Lalu, dan satu kotak kosong merek Fiesta dan satu lembar bukti transfer akun dana Rp400 ribu,-sebagai alat bayar atas layanan jasa seks komersil.

Kemudian terhadap delapan orang diduga memiliki peran terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Terhadap barang bukti yang di amankan dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (2) junto Pasal 10 junto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Peran AP merupakan pemilik akun Michat yang seolah olah seorang perempuan menjual diri untuk hubungan seksual, berkomunikasi dengan pembeli. Sehingga ada kesepakatan harga dan memberitahu perempuan yang dijual bahwa ada pembeli," kata AKBP Adi Sastri.

Pelaku menyuruh bersiap siap berhubungan badan dan menyerahkan uang hasil tindak pidana. Kemudian peran DA mencari akun akun di Michat dan berkomunikasi dengan akun milik AP untuk membeli perempuan untuk berhubungan badan dan memberikan bayaran melalui AP. Keuntungan yang didapatkan AP dari hasil transaksi dengan DA sejumlah Rp50 ribu.

Sedangkan keuntungan dari DS adalah dapat melakukan hubungan badan dengan perempuan. "Bahwa telah terjadi peristiwa tentang Dungaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka atas nama AP dan DS," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), asal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Polisi Kemudian menetapkan tersangka AP (18).

Polisi juga nemeriksa delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (korban), SA (saksi), IR (saksi), AF (saksi), MR (saksi), AR (saksi), FY (saksi), ARA (saksi), dan AP (tersangka). Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) junto Pasal 10 junto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4116


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved