Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jajakan Wanita Rp2 Juta Layani Tamu di Penginapan Sukoharjo Pringsewu, Polisi Ringkus Mucikari ini
Lampungpro.co, 09-Mar-2025

Amiruddin Sormin 1067

Share

Petugas Polsek Sukoharjo bersama tersangka mucikari usai diamankan. POLRES PRINGSEWU

SUKOHARJO (Lampungpro.co)l Polsek Sukoharjo Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada dua pria hidung belang.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat. Saat memeriksa penginapan tersebut, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.

"Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM," jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025)

Berdasarkan pengakuan tersebut, lanjut Riadi, polisi langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan. Kepada petugas, AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui menjalankan bisnis prostitusi tersebut selama satu tahun terakhir.

Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Ia juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tutup AKP Riyadi. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

3973


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved