Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jalani 10 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Karomani dan Dua Rekannya ke Lapas Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6703

Share

Mantan Rektor Unila Karomani dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung.[ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama dua terpidana lainnya terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung. "Jaksa eksekutor KPK, Kamis (15/6/2023), melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA terkait suap penerimaan mahasiswa maru di Universitas Lampung, dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (16/6/2023).

Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta.  Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Sedangkan, terpidana Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Kemudian, atas terrpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. 

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun. "Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Ali Fikri. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15804


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved