Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjii Kencan di MiChat, Pemuda ini Rampok dan Lakukan Kekesalan Seksual pada Wanita di Perkebunan Sukoharjo Pringsewu
Lampungpro.co, 05-Aug-2025

Amiruddin Sormin 273

Share

Polisi mengamankan pelaku pemerkosaan dan perampokan di Pringsewu. POLDA LAMPUNG

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, menjadi sasaran kejahatan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di rumahnya pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku lewat aplikasi Michat.

Dalam percakapan, pelaku menggunakan identitas palsu "Supriyadi" dan mengajak bertemu dengan iming-iming uang untuk layanan kencan. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area kebun dan diancam dengan dua bilah pisau.

"Pelaku kemudian memperkosa korban dan merampas ponsel miliknya sebelum kabur ke dalam kebun," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (4/8/2025). Sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi menjadi petunjuk penting polisi.

Kompol Rohmadi menyebut pelaku diamankan tanpa perlawanan, dengan sejumlah barang bukti turut disita. Barang bukti tersebut yakni satu bilah pisau, ponsel korban, ponsel pelaku, serta sepeda motor pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa tiga kali di lokasi yang sama. Seluruh korban merupakan perempuan yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Polisi kini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring. Ia juga mendorong korban lainnya yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib.

"Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan ini," tegas Kompol Rohmadi. (***)

Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Kontributor

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

1565


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved