Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Lulus CPNS lewat Jalur Khusus, Pria Tua Asal Yosodadi ini Tipu Warga Ganjar Agung Metro Rp315 Juta
Lampungpro.co, 15-Nov-2024

Amiruddin Sormin 140

Share

Tersangka penipuan S usai diamankan di Mapolres Metro. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Senin, 15 Desember 2014. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/147/IV/2022 tertanggal 4 April 2022.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban, S (67) warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengatakan kejadian bermula ketika terlapor yang diketahui berinisial S, mendatangi rumah korban untuk menawarkan jalur khusus kelulusan CPNS.

Pelaku meminta sejumlah uang. Korban pun melakukan empat kali pembayaran, tiga kali melalui transfer bank dan satu kali tunai ke rekening terlapor.

"Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, putra korban tak kunjung lolos CPNS. Menyebabkan kerugian bagi korban senilai Rp315 juta,” kata Iptu Rosali.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi keberadaan tersangka di kediamannya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. “Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat

Tersangka berinisial S (69) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dia langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi dan tiga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menerima dana dari korban sejumlah Rp315 juta.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved