6. Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Memperkuat perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, terutama di luar negeri.
8. Memperketat masuknya Tenaga Kerja Asing melalui pembentukan Satgas Pengamanan TKA tidak terampil untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri.
9.Meningkatkan daya beli buruh dan menyediakan kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan buruh
10. Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk mengurangi tingkat pengangguran.
11. Meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan kerja yang bersertifikasi.
12. Revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kualitas tenaga kerja agar produktif dan berdaya saing.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23863
Humaniora
3132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia