Program Aksi
Pemenuhan Hak Pekerja dan Peningkatan Kualitas Kerja
1. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak, sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja.
2. Melakukan revisi jaminan pensiun PP Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja
3. Mengangkat guru honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer K2 menjadi ASN.
4. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yabg bermitra dengan perusahaan aplikasi, termasuk hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.
5. Mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus birokrasi dan regulasi yang menghambat serta melakukan pendampingan bagi wirausaha pemula.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
304
Lampung Selatan
24120
Humaniora
3135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia