3. Mengalokasikan dana budaya dan memperbesar dukungan pendanaan untuk mendorong kemandirian komunitas-komunitas seni budaya di seluruh Indonesia.
4. Melengkapi dan pemutakhiran pendataan, inventarisasi, dan dokumentasi seni tradisional Indonesia
5. Membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya dan seni tradisional dengan meningkatkan partisipasi publik melalui pelibatan masyarakat media, institusi perguruan tinggi, perusahaan swasta, BUMN.
6. Memperluas dan mengintensifkan kerja sama dengan masyarakat dan komunitas dalam pengembangan kampung seni dan wisata budaya.
7. Melengkapi dan memodernisasi tata kelembagaan dalam program nasional perlindungan warisan budaya (cultural heritage) baik yang bersifat intangible seperti cerita-cerita tradisional (folklore), bahasa ibu, peribahasa lokal, kearifan lokal, dan lagu tradisional, dan tangible seperti motif batik, seni ukir, alat musik, keris, prasasti, tugu kerajaan, candi serta keraton, dan istana.
8. Menjamin keberlangsungan serta memajukan ekosistem seni tradisional Indonesia agar Indonesia terhindar sebagai negara konsumen budaya dunia.
9. Mengintensifkan dan memperluas diplomasi budaya di forum internasional untuk memperjuangkan warisan budaya nasional menjadi warisan budaya dunia.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23862
Humaniora
3131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia