KRUI (Lampungpro.co): Jajaran Polres Pesisir Barat, merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (Miras) ilegal, menjelang perayaan tahun baru 2025 pada Jumat (27/12/2024).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan, dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang dijual tanpa izin.
"Razia dibeberapa titik strategis, kali ini di wilayah Pesisir Utara ini, bertujuan untuk menanggulangi peredaran Miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ipda Kasiyono dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).
Dalam razia tersebut, polisi menemukan dan mengamankan lima botol Miras jenis Vigour kecil, satu botol anggur merah botol besar, dan satu botol anggur merah botol kecil.
Operasi tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan.
"Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal," ujar Ipda Kasiyono.
Seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Anggota Polsek Pesisir Utara juga menghimbau kepada masyarakat, agar turut serta menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.
Dengan langkah tersebut, Polsek Pesisir Utara berharap kedepannya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia