JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur skema pelarangan angkutan barang untuk masa mudik Lebaran 2019. Direktur Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian menyiapkan dua opsi yang bakal dirapatkan bersama asosiasi pengusaha. "Ada dua skema, yaitu pelarangan untuk waktu yang pendek dan waktu panjang," kata dia, Rabu (10/4/2019).
Opsi pertama, Kementerian akan mulai memberlakukan larangan beroperasi untuk truk-truk bersumbu lebih dari dua atau kendaraan logistik pada pra-Idul Fitri, yakni tanggal 31 Mei hingga 1 Juni. Pembatasan dilanjutkan pada masa arus balik atau contraflow, yakni pada 9-10 Juni.
Adapun untuk opsi kedua, Kementerian merencanakan adanya pelarangan operasi angkutan barang dalam jangka waktu yang panjang sekaligus. Pelarangan dimulai pada 31 Mei hingga 9 Juni. Kementerian, kata Budi, memprioritaskan jalur utama atau jalan negara untuk angkutan orang, seperti bus dan mobil.
Setelah dirembuk bersama pihak terkait, Direktorat Perhubungan Udara akan melaporkan opsi ini ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Nantinya, Budi Karya akan mengambil kebijakan. "Nanti Pak Menhub yang akan menentukan kita pakai opsi yang mana," ujar Budi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia