Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Nataru, Harga Tiket Penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak Bakal Naik
Lampungpro.co, 05-Dec-2019

Heflan Rekanza 2354

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Soal tarif menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nantinya akan menyesuaikan tarif angkutan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua, dan roda empat yang hendak melintas.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah, terkait rencana penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antar provinsi yang akan diberlakukan Desember ini," kata 
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi di Bandar Lampung, Kamis (5/12/2019).

Ira mengungkapkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini dianggap cukup wajar. Hal ini dikarenakan, sejalan dengan peningkatan kualitas layanan penyeberangan, dan kepelabuhan yang telah dilakukan dalam mendukung pelayanan prima kepada para pengguna jasa.

"Kenaikan ini tentu sangat wajar, karena seiring dengan perbaikan, dan pengembangan layanan penyeberangan yang semakin baik, serta modern. Kelangsungan bisnis, tentu sangat bergantung pada tarif yang memang berpengaruh, pada performa layanan penyeberangan dan pelabuhan," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, bahwasanya menjelang akhir tahun 2019 ini, akan ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Dimana dalam tarif tersebut disetujui kenaikannya kurang lebih sebesar 10 persen.

Adapun tarif penyeberangan di sejumlah lintasan yang akan meningkat, yakni lintas Ketapang-Gilimanuk akan meningkat 18,74 persen atau untuk tiket penumpang dewasa naik sebesar Rp1.500. Lintas Merak-Bakauheni akan meningkat 14,51 persen atau tiket penumpang dewasa naik sebesar Rp5 ribu, dan lintas penyeberangan Lembar-Padangbaai tarifnya akan meningkat 13,15 persen atau untuk tiket penumpang dewasa naik sebesar Rp8 ribu.

Adapun payung hukum penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019, tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Kenaikan tarif ini dilakukan setahun sekali setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved