BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Polri menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha jelang Ramadan. Modus yang digunakan yakni mengelabui kualitas produk. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mencontohkan, pada produk beras yang berkualitas rendah dijual dengan harga tinggi.
"Sampai dengan hari ini, persoalan yang dihadapi satgas pangan memang ada indikasi perbuatan curang dari pelaku usaha. Misalnya kualitas A untuk ditingkatkan harganya seolah-olah menjadi kualitas B," ucap Asep di Mabes Polri, Sabtu (4/5/2019).
Menurut dia, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 2 miliar. "Ini terkait dengan perlindungan konsumen," ujar Asep jelang Ramadan.
Asep menjelaskan, Satgas Pangan terus memonitor ketersediaan dan harga bahan pokok supaya terkendali. Pihakya bekerja sama dengan seluruh stakeholder, mulai dari Kementerian terkait, Bulog, Asosiasi para pelaku usaha.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat kesiapan itu dan yang utama dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan keberadaan bahan pokok," ujar dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia