JAKARTA (Lampungpro.co): kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menerima sanksi, jika mengikuti Reuni Akbar 212 yang bakal diselenggarakan di Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019) mendatang.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenpanRB Mudzakir mengatakan, sanksi bakal diterima ASN usai dikaji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "212, kan, di hari kerja, hari Senin. Kalau misalkan PNS tidak masuk untuk itu, kan, PPK-nya berhak menentukan," ujar Mudzakir, Jumat (29/11/2019) kemarin.
Mudzakir menjelaskan, sanksi yang diterima oleh ASN yang tidak masuk kerja beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam PP itu disebutkan bahwa hukuman disiplin PNS bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Kendati demikian, Mudzakir meyakini ASN memiliki sikap bijak dalam bertindak dan bersikap. Dia berkata, ASN memiliki pemahaman disiplin dan nilai-nilai dasar ASN. "Kami yakin bahwa ASN itu sudah meyakini nilai-nilai dasarnya dan itu tentu akan diterapkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya," ujarnya.
KemenpanRB sendiri dengan tegas melarang ASN untuk mengikuti Reuni Akbar 212. Menurut Mudzakir, pihaknya telah mengimbau PPK untuk mengingatkan ASN agar tidak melanggar disiplin. "Imbauannya adalah lebih kepada PPK supaya bekerja sebaik-baiknya membina ASN yang menjadi tanggung jawabnya," ucap Mudzakir.
Sebagaimana diketahui, PA 212 bakal menggelar Maulid Akbar dan Reuni Mujahid 212 di Monas, Jakarta, pada Senin mendatang. Acara diawali dengan salat Tahajud, sejak pukul 02.30 WIB dan berakhir 08.30 WIB. Reuni Mujahid 212 diklaim bakal dihadiri sekitar 1 juta orang. Jumlah tersebut juga diklaim bisa bertambah seperti pelaksanaan Reuni 212 tahun lalu, yang diklaim mencapai 13,4 juta orang.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1639
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia