Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jemaah Haji Tak Usah Bingung, Kemenag Ada Bimbingan Haji di Mekah
Lampungpro.co, 04-Aug-2018

Erzal Syahreza 874

Share

Jemaah Haji, Kemenag RI, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Lampung, Kemenag Lampung, Haji, Kloter Haji, Lampung Haji, PMII, Haji 2018, Haji Mabrur

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pertama kalinya, Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuat seksi bimbingan ibadah (bimbad) dan konsultan ibadah. Dua seksi tersebut akan membantu jemaah haji asal Indonesia terkait tata cara berhaji yang baik dan benar.

Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Nizar Ali, masih ada jemaah Haji asal Indonesia yang salah kaprah dalam menunaikan rukun Islam yang kelima itu. Ia merasa prihatin melihat jemaah yang sudah mengenakan Ihram atau kain tanpa jahitan, namun tetap memakai celana panjang. Seperti dikutip laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.

Ia merasa turut bersalah ketika mendengar alasan jemaah yang ternyata tidak tahu aturan mengenakan Ihram. Padahal jemaah tersebut tercatat dalam kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).

Maka dari itu, PHU Kemenag kini membentuk seksi bimbingan ibadah (bimbad) dan konsultan ibadah yang ditempatkan di daerah kerja (daker) Mekah. Bimbad bertugas membimbing ibadah para jemaah. Sementara konsultan siap siaga menjaga menjawab persoalan fiqh haji yang tidak mampu dijawab di tingkat kloter dan sektor.

"Siang tadi saya berkunjung ke sektor IX. Ada sekitar 200 jemaah yang memiliki antuasisme tinggi untuk bertanya," kata Nizar pada Kamis, 2 Agustus 2018 di daker Mekah, kawasan Syisyah.

Musim Haji 2018 menjadi penyelenggaraan pertama yang menyertakan dua seksi tersebut. Harapannya, dua seksi tersebut dapat dimanfaatkan oleh jemaah jelang puncak Haji yang tinggal dua pekan lagi. Dengan begitu, segenap jemaah asal Tanah Air bisa menunaikan rukun haji sesuai syariat Islam dan mabrur atas izin Allah SWT. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved