JAKARTA (Lampungpro.com) : Presiden Joko Widodo mengatakan dana dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima masyarakat tidak boleh digunakan untuk membayar listrik. Menurut Jokowi, untuk listrik pemerintah sudah memberikan bantuan subsidi tersendiri bagi masyarakat kurang mampu. Peringatan Jokowi tersebut terlontar saat menghadiri penyaluran bantuan PKH tahap pertama 2019 di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (10/1/2019).
Awalnya Jokowi meminta seorang warga yang menerima bantuan PKH dan SDM pendamping PKH untuk maju ke atas panggung. Mereka yang akhirnya maju ke panggung adalah Sulistiana, warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas dan Yuli, pendamping bantuan PKH di Kecamatan Ciracas. Jokowi mengajak Sulistiana berbincang. Ia menanyakan berapa bantuan PKH yang ia terima per tahun. Perempuan yang memiliki anak empat itu menyatakan menerima sekitar Rp2,7 juta.
Sulis mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti; makan, uang saku anak, bayar sekolah, hingga bayar listrik. "Buat bayar SPP yang SMP, buat bayar listrik pak," kata Sulis yang sudah tak memiliki suami itu. Mendengar jawaban Sulis yang menggunakan dana bantuan PKH untuk membayar listrik, Jokowi sempat heran. Mantan wali kota Solo itu lantas bertanya kepada pendamping PKH, Yuli. "Bayar listrik enggak?" kata Jokowi. "Tidak boleh pak," jawab Yuli.
Jokowi kemudian mengingatkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tak menggunakan bantuan PKH untuk membayar listrik. Menurut dia, dana bantuan PKH baiknya digunakan untuk memenuhi gizi anak maupun membuka usaha. "Tidak boleh loh, hati-hati ya. Hati-hati. Karena di listrik sudah ada subsidinya, listrik sudah ada subsidinya. Hati-hati, supaya yang belum tahu sekarang menjadi tahu," ujarnya.
Jokowi mengatakan pada tahun lalu sekitar 200 ribu masyarakat telah lepas dari bantuan PKH. Ia menargetkan tahun ini masyarakat yang bisa lepas dari program bantuan PKH sekitar 400 ribu orang. Pada penyaluran PKH tahap pertama 2019, pemerintah mengucurkan bantuan sosial PKH sebesar Rp12,28 triliun. Dalam APBN 2019, pemerintah pada tahun ini menargetkan penyaluran bantuan PKH mencapai Rp34,3 triliun kepada sebanyak 10 juta keluarga penerima.
Bantuan PKH terbagi dua, yakni; PKH tetap sebesar Rp550 ribu per keluarga per tahun dan PKH akses untuk keluarga yang tinggal di daerah sulit terjangkau sebesar Rp1 juta per keluarga per tahun. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan bagi keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, anggota lansia, dan penyandang disabilitas. Nilai bantuan tambahan tersebut, yakni; ibu hamil Rp2,4 juta, anak balita Rp2,4 juta, siswa SD Rp900 ribu, murid SMP Rp1,5 juta, murid SMA Rp2 juta, lanjut usia 60 tahun lebih Rp2,4 juta, dan Rp2,4 juta bagi penyandang disabilitas.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia