BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim Gabungan Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap dua pria yakni DMS (48) dan AK (55). Keduanya ditengarai menjual cula badak, berdiameter 28 cm dan berat sekitar 200 gram.
"Kedua pelaku ditangkap di Hotel Sempana Lima, Pesisir Barat. Satu tersangka dalam status dalam pencarian oarang yakni M yang merupakan pemilik cula badak," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih didampini Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Agus Wahyudiono, dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBBS Ismanto kepada pers, Rabu (28/11/2018).
Pada penangkapan itu, petugas menyita barang bukti antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak, dua unit HP masing-masing merek Nokia dan Samsung, dan satu unit mobil Avanza dengan BD 1175 W. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16441
EKBIS
9099
Bandar Lampung
6410
169
04-Apr-2025
240
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia