PRINGSEWU (Lampungpro.co): Demi berfoya-foya, PW (23), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tega menggelapkan sepeda motor milik warga Pringsewu. Akibatnya, sopir Travel ini harus meringkuk di jeruji pasca ditangkap aparat Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Jumat (9/6/2023) siang.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat (9/6/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sopir travel ini diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku ini, diduga menggelapkan satu sepeda motor Honda Beat BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Diceritakan Hasbulloh, kejadian bermula pada Mei 2023, korban menitipkan sepeda motornya ke pelaku untuk dibawa menuju Jambi dengan menggunakan travel milik pelaku. Saat itu pelaku menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalam, sepeda motor tersebut sampai tujuan.
Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana. Saat dihubungi melalui ponselnya pelaku tidak pernah merespon.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya pada Minggu (11/6/2023) siang.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban dijual seharga Rp5,6 juta. Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari penjualan sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, pelaku PW, mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur. "Selain itu terungkap, pelaku PH ini sebelumnya tiga kali melakukan kejahatan dengan modus serupa di Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah, dan di Kabupaten Merangin Jambi," kata Iptu Hasbulloh.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran. Dia dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUH.Pidana. "Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun," kata Kapolsek. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
396
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia