BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan rokok illegal dan tanpa bea cukai, yang beredar di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (22/8/2021). Dari ratusan rokok tanpa bea cukai ini, diamankan satu pelaku bertindak sebagai penjual.
Ada pun jenis rokok yang diamankan yakni 98 slop merk Fajar, 46 slop New Mild Lima, 73 slop merk Joyo Mild Filter, 30 slop merk Rastel Bold Filter, dan 12 slop Calter Filter. Sementara penjual yang diamankan diketahui berinsial P, warga Tanjung Senang Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung. "Untuk barang bukti dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke Bea Cukai," kata Kompol Resky Maulana, Selasa (24/8/2021).
Atas hal ini, penjual bisa disangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang bea dan cukai. Ada pun ratusan rokok yang diamankan ini, berasal dari toko yang mengarah seperti gudang dan sudah diedarkan selama tiga bulan.
"Untuk jumlah yang beredar masih kami datakan, karena datanya tidak tersimpan rapi oleh pelaku. Untuk barang bukti rokoknya dari mana, ini masih dalam pengembangan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai," ujar Resky Maulana. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia