Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Ratusan Rokok Illegal Tanpa Cukai, Warga Tanjung Senang Bandar Lampung Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 24-Aug-2021

Febri 5887

Share

Ratusan Rokok Illegal Tanpa Bea Cukai Saat Diamankan Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan rokok illegal dan tanpa bea cukai, yang beredar di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (22/8/2021). Dari ratusan rokok tanpa bea cukai ini, diamankan satu pelaku bertindak sebagai penjual.

Ada pun jenis rokok yang diamankan yakni 98 slop merk Fajar, 46 slop New Mild Lima, 73 slop merk Joyo Mild Filter, 30 slop merk Rastel Bold Filter, dan 12 slop Calter Filter. Sementara penjual yang diamankan diketahui berinsial P, warga Tanjung Senang Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung. "Untuk barang bukti dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke Bea Cukai," kata Kompol Resky Maulana, Selasa (24/8/2021).

Atas hal ini, penjual bisa disangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang bea dan cukai. Ada pun ratusan rokok yang diamankan ini, berasal dari toko yang mengarah seperti gudang dan sudah diedarkan selama tiga bulan.

"Untuk jumlah yang beredar masih kami datakan, karena datanya tidak tersimpan rapi oleh pelaku. Untuk barang bukti rokoknya dari mana, ini masih dalam pengembangan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai," ujar Resky Maulana. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved