KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang pemuda inisial AS (25) asal Desa Bandar Agung, Sragi, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022) malam. AS ditangkap, kedapatan hendak menjual ribuan liter Solar subsidi nelayan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ketapang, Lampung Selatan. Ketika itu, Tim Satreskrim dipimpin AKP Hendra Saputra mendapati mobil pickup Daihatsu Grand Max BE 8262 KQA mencurigakan.
"Karena curiga, mobil tersebut kemudian diberhentikan. Namun saat dicek, di dalam bak mobil memuat 22 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Kemudian saat diinterogasi, masih ada 15 jerigen berisi BBM Solar yang disimpan di belakang rumah. Dari keterangan AS, barang itu akan dijual kembali ke nelayan di Kuala Jaya, Sragi, Lampung Selatan.
"Hasil jualannya itu, AS mendapat keuntungan perjerigen Rp15 ribu. Namun ternyata, Solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali," ujar Edwin.
Pelaku AS nekat melakukan tindak pidana, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari hasil itu, diperoleh total barang bukti 37 jerigen dengan isi total 1.221 liter Solar subsidi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia