Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Ribuan Obat Penambah dan Pelangsing Tubuh Ilegal via Shopee, Polda Lampung Tangkap Wanita ini
Lampungpro.co, 02-Feb-2022

Amiruddin Sormin 2495

Share

Aparat Polda Lampung saat memeriksa obat ilegal yang disita dari pelaku. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, menangkap wanita berinisial NSB lantaran kedapatan mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022). Dia diduga menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 240 botol yang berisikan perBbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk," kata Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, petugas  mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul. Kemudian, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.  

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku  mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak 2020. "NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat diakses melalui Instagram Drdental_lampung dan Shopee," ungkapnya.

Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. "Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (***)

​​​​​​Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved