Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan di Mataram Udik, Polsek Seputih Mataram Sita 14 Bungkus Sabu dan Ineks dari Pria ini
Lampungpro.co, 12-May-2022

Amiruddin Sormin 2911

Share

Pelaku AWF bersama barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): Diduga hendak transaksi sabu di teras rumah warga Kampung Tua Mataram Udik, Team Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku AWF (30). Pelaku merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (9/5/22) pukul 23.30 WIB.


Dari tangan pria ini, petugas menemukan barang bukti satu tas selempang  hitam berisi 14 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu, empat bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan pil ineks.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku saat Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram bersama anggota patroli hunting di seputaran Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Pihaknya mendapat informasi dari warga ada lelaki yang sedang menjual atau mengedarkan sabu di teras rumah yang berada di Kampung Tua Mataram Udik.

Selanjutnya anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai gerak-gerik seorang lelaki menunggu di teras rumah warga yang berada di Kampung Tua Mataram Udik.

 

"Saat didekati, pelaku sempat berlari dari sergapan petugas. Namun berhasil diamankan. Pada interogasi awal, pelaku mengaku sedang berkunjung kerumah saudaranya," kata Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (12/5/2022).

Pelaku AWF langsung digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Pelaku AWF berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku AWF dapat dihukum tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku  diancam hukuman penjara selama 12 tahun," kata Kapolsek. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved