BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria berinisial SA (30) asal Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (4/10/2023) siang.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, SA ditangkap karena sering menjual sabu di rumahnya.
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumah kontrakannya, saat menunggu konsumen atau pembeli," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Penangkapan pelaku SA berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, terkait sering terjadinya aksi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Pesawahan.
"Dari laporan masyarakat itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Gigih Andri Putranto.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sedang sabu seberat 3,7 gram yang disimpan di celana kanan, dua Ponsel, dan satu plastik klip putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SA mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial SP yang hingga kini masih dalam pengejaran seberat 5 gram seharga Rp4 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku SA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
322
Lampung Selatan
25533
Humaniora
3447
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia