Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sabu di Rumah, Pria Asal Pasar Madang Kota Agung Tanggamus ini tak Berkutik DIgrebek Polisi
Lampungpro.co, 10-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1854

Share

Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang terduga peredaran sabu ditangkap Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, dalam penggerebekan di salah satu rumah di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Terduga pelaku yang ditangkap berinsial RA (30) warga lingkungan Way Taman, berikut diamankan barang bukti lima pake kecil sabu siap edar yang ditaruh di dalam kotak bening ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan skop plastik. 


Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Berdasarkan informasi itu dan hasil penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan. Hal ini dikuatkan barang bukti lima klip sabu dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta tersebut. 

"Terduga diamankan saat berada di rumahnya kemarin Senin, 8 Nopember 2021 pukul 17.30 WIB," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (10/11/2021). 

Barang barang bukti sabu ditemukan di kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar. "Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diakui miliknya berada di dalam celana yang digantung di belakang pintu kamarnya," ujarnya. 

Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan. "Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus," kata Kapolsek.

Sementara itu, menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, kuat dugaan terduga merupakan pengedar sabu. "Terduga sudah di Polres dalam proses penyidikan, sementara dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara," kata Iptu Deddy. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved