Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sabu di Warung, Polres Tulangbawang Ciduk Pemuda ini di Ujung Gunung Ilir Menggala
Lampungpro.co, 21-Oct-2021

Amiruddin Sormin 726

Share

Pelaku peredaran sabu dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TULANGBAWANG

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial AP (22), warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Sabtu (16/10/2021) pukul 21.00 WIB. Dia ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, karena nyambi jadi bandar narkotika.


Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mengatakan dari tangan bandar narkotika ini petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,09 gram, tabung kaca pyrex, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong). Kemudian, dua buah plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, kantong kain warna hitam, beberapa lembar kertas bukti transfer, dompet berwarna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp780 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di sebuah warung pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

"Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, bong, pyrex, plastik klip kosong, dan uang tunai," jelas AKP Anton, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (21/10/2021)..

Saat ini pemuda tersebut masih diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dibidik pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario, Sumber Berita: Humas Polres Tulangbawang

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved