JAKARTA (Lampungpro.co): Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS), RUU ASN yang disahkan sebagai UU ASN, pada Selasa (3/10/2023), kini memberikan kesempatan karir, tunjangan, dan pensiun yang sejajar.
Salah satu aspek menarik dari UU ASN terbaru adalah kesetaraan dalam jenjang karir, tunjangan, dan pensiun antara PPPK dan PNS. Komisi II DPR RI bersama pemerintah sebelumnya diwartakan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN, yang akan diajukan ke Rapat Paripurna berikutnya untuk mendapatkan status Undang-Undang atau UU ASN.
Ada salah satu poin penting di dalamnya, pada bagian keenam dari RUU ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN. Aturan itu menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, tiap bagian dalam RUU ASN akan dijabarkan dalam panitia kerja (panja).
Salah satunya, dia memberi contoh, dijelaskan dalam bagian pertama, mencakup ketentuan umum yang meliputi definisi ASN, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, dan instansi pemerintah, prinsip meritokrasi. Kemudian, sistem merit.
"Beberapa istilah akan dihapus, seperti sistem informasi, jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrasi, pejabat administrasi, jabatan fungsional, pejabat fungsional, KASN, LAN, dan BKN," ungkap Syamsurizal saat rapat kerja Komisi II DPR RI, seperti dikutip Suara.com (jaringan media mediaLampungpro.co), Kamis (5/10/2023).
Syamsurizal juga menekankan pentingnya RUU ASN dalam menyamakan karir dan tunjangan pensiun antara PNS dan PPPK, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. "PNS dan PPPK kini memiliki kesempatan pengembangan karir dan jaminan pensiun yang setara," jelas Syamsurizal.
Dengan pengelolaan ASN yang lebih baik, kesenjangan antara PNS dan PPPK dapat teratasi. Sehingga, memberikan kesempatan PPPK untuk naik pangkat (***).
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3985
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia