RAMAN UTARA (Lampungpro.co): Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan keberhasilan Polres Lampung Timur mengungkap para pelaku dalam aksi penipuan, BRI- Link di Raman Utara, Lampung Timur, Selasa ( 31/10/2023). Modus yang dilakukan para pelaku, menghampiri pegawai BRI-Link Ana Setiana dan meminta top-up uang senilai Rp1 juta rupiah, ke Akun DANA dengan nomor 085942189657.
Usai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya. Namun para pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil.
Mendapatkan hasil pemeriksaan adanya pelaku penipuan dan ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Raman Utara dibantu Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat melakukan pengejaran. Pelaku dapat menangkap yakni berinisial TG (25), KK (22), AT(29), dan AR (40) dengan hitungan satu jam.
Mereka ditangkap dan dibawa ke Polsek Raman Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Barang Bukti yang disita dari para pelaku satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga telepon genggam, tiga pakaian, dompet dan ikat pinggang.
Para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia